TANTANGAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
DI INDONESIA
DAN PEMECAHANNYA
OLEH:
YUDHI
UTAMA PUTRA
PENDAHULUAN
I.
Latar
belakang
Indonesia adalah negara
yang memiliki banyak perbedaan. Mulai dari perbedaan suku, bahasa, adat, dan
lain sebagainya termasuk agama. Sesuai dengan ideologi pancasila bhineka
tunggal ika yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Berdasarkan hal
tersebut, tentunya hal-hal yang terkait mengenai perbedaan-perbedaan akan
memicu munculnya pertikaian-pertikaian. Kadang pertikaian itu muncul hanya
disebabkan oleh hal yang dianggap sepele atau hal-hal yang tidak wajar. Mulai
dari rusuh antara kedua kubu suporter bola, perang antar suku di Papua, perang
Poso, tawuran antar sekolah, tawuran antar warga, terorisme, aksi demonstrasi
yang rusuh, dan lain sebagainya yang tidak akan habis bila disebutkan satu
persatu. Dapat kita ketahui bersama, perbedaan-perbedaan lah yang memunculkan
kerusuhan dan pertikaian-pertikaian itu.
Sebelum mengenal agama,
nenek moyang di Indonesia telah memiliki kepercayaan yang dianut olehnya yakni
animisme dan dinamisme. Namun sesuai dengan perkembangan bangsa, indonesia pada
akhirnya memiliki berbagai macam agama. Agama-agama tersebut berasal dari luar
Indonesia, berkembang dan dapat diterima oleh masyarakat indonesia.
Pada saat ini,
Indonesia mengakui 6 agama yakni : Islam, Kristen, Kristen Katholik, Hindu,
Budha, dan Khonghucu. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dibebaskan untuk
memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945
yang mengatur tentang agama dan kebebasan memeluk serta beribadah menurut
kepercayaan yang di anut oleh masyarakat.
Dari
keenam agama yang telah disebutkan, Islam termasuk agama mayoritas yang dianut
oleh warga negara indonesia. Namun, itu bukan berarti indonesia adalah negara
islam. Memang masalah agama menjadi pembahasan sejak bangsa Indonesia merdeka.
Sehari setelah Indonesia diproklamasikan oleh Ir Soekarno dan Drs Mohammad
Hatta pada 17 Agustus 1945, masalah agama menjadi salah satu pembicaraan yang
menentukan perjalanan bangsa saat akan ditetapkannya UUD 1945. Ada kelompok
yang mempertahankan 7 kata Piagam Jakarta dimasukkan dalam pembukaan tentang
wajib menjalankan syariat agama. Tapi ada juga yang menolaknya. Dalam sejarah
tercatat, pembahasan ini berlangsung alot bahkan sempat deadlock. Tapi
akhirnya, semua sepakat menghilangkan 7 kata tersebut.
Pada
masa kini, keserasian dan kerukunan hubungan antarumat beragama di Indonesia, semakin dipertanyakan. Pasalnya
di beberapa daerah di Indonesia, terjadi
kerusuhan bernuansa agama. Kerusuhan bernuansa agama yang memfenomena di tanah air, telah menghapus
citra Indonesia sebagai negeri beraneka
agama yang serasi dan rukun.
Kerusuhan bernuansa agama terjadi karena
ketika seseorang sudah masuk dan meyakini suatu agama tertentu, maka biasanya
orang itu akan mengatakan bahwa agamanya paling baik, agamanya paling benar,
dan lain sebagainya. Jika ini dibiarkan terus, bukan tidak
mungkin akan terjadi konflik horizontal. Jika itu terjadi, maka akan
menimbulkan masalah tersendiri lagi. Peristiwa-peristiwa kekerasan dengan isu
agama yang terjadi selama ini, hendaknya menjadi perenungan bagi kita untuk
bagaimana umat beragama hidup saling hormat menghormati.
Pada
dasarnya, perbedaan itu adalah anugerah tuhan. Karena kita tidak tahu akan
terlahir dari suku dan agama apa. Kulit hitam atau putih, rambut lurus, ikal,
ataupun keriting. Namun kita harus mensyukuri apa yang telah diberikan tuhan
kepada kita sebagai umatnya.
Kita
memang sudah dilahirkan berbeda. Tapi perbedaan itu harus menjadi kekayaan
bersama. Mari kita jaga itu sehingga menjadi rangkain yang indah dan
menyejukkan. Ibarat rangkaian bunga yang berwarna-warni itu akan semakin indah
jika menjadi perpaduan dari berbagai warga. Tapi keindahan itu akan pudar
ketika ada yang mau mendominasi, atau menganggap warnanya yang paling indah dan
mengabaikan warna yang lain.
II.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang, maka penulis merumuskan masalah yakni bagaimana
upaya agar terjadinya kerukunan umat beragama di Indonesia ?
III.
Manfaat
dan Tujuan Penulisan
1. Menjadi
referensi bacaan dalam kerukunan umat beragama.
2. Memberikan
gambaran mengenai kerukunan umat beragama.
3. Mengetahui
tentang kerukunan umat beragama.
4. Menambah
ilmu pengetahuan tentang kerukunan umat beragama.
TINJAUAN PUSTAKA
I.
Kerukunan
Beragama
Kerukunan
umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat
adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian
dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam
masalah agama.
Tri
kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah
Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang
rukun. Istilah lainnya adalah “trikerukunan”. Kemajemukan bangsa Indonesia yang
terdiri atas puluhan etnis , budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang
memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau
tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu
oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat. Perbedaan atau
kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses
perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan
keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan
agama yang berkembang di setiap suku -suku di Indonesia.
Kebijakan
Pemerintah Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi konflik antar umat
beragama. Berbagai kebijakan pemerintah telah diterbitkan untuk memperbaiki
keadaan. Berbagai rambu peraturan telah disahkan agar meminimalisir
bentrokan-bentrokan kepentingan antar umat beragama. Seluruh peraturan
pemerintah yang membahas tentang kerukunan hidup antar umat beragama di
Indonesia. Mencakup pada empat pokok masalah, yakni sebagai berikut.
1.
Pendirian Rumah Ibadah .
2.
Penyiaran Agama.
3.
Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri.
4.
Tenaga Asing Bidang Keagamaan.
II.
Konsep
Tri Kerukunan
Tri
kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam
kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti
dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam
menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya.Trikerukunan
ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan
antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.
Pertama:
Kerukunan intern umat beragama
Perbedaan
pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama
itu sendiri. Perbedaan madzhab adalah salah satu perbedaan yang nampak dan
nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah,
yakni aqidah Islam, perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian,
pendekatan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan
intern umat beragama.Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar
tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik .
Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling klain
kebenaran. Menghindari permusuhan karena perbedaan madzhab dalam Islam.
Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, dan penuh
kebersamaan.
Kedua:
Kerukunan antar umat beragama
Konsep
kedua dari trikerukunan memiliki pengertian kehidupan beragama yang tentram
antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak terjadi sikap saling
curiga mencurigai dan selalu menghormati agama masing-masing.Berbagai kebijakan
dilakukan oleh pemerintah, agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama
lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan
agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang
rukun dan damai di Negara Republik Indonesia.
Ketiga:
Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah
Pemerintah
ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat
beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat beragama yang diwakili para
pemuka dari tiap-tiap agama dapat sinergis dengan pemerintah. Bekerjasama dan
bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan
bangsa.Trikerukunan umat beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi
agar terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan,
bersikap toleran, saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan.
III.
Cara